Bisnis.com, JAKARTA – The Jakarta Japan Club mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengenai kendala importasi pendingin udara.
Kamar dagang dan industri Jepang yang terdiri atas 705 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia mengeluhkan terkait izin importasi pendingin udara (air conditioner/AC) yang tak kunjung keluar.
Sejak penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.
Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).
“Anggota kami telah mengajukan izin impor, namun sejak dua bulan diajukan izin yang diajukan tidak kunjung terbit. Jika izin memerlukan waktu yang lama, kami meminta Kementerian Perdagangan untuk memberikan masa tenggang dan persetujuan impor seperti skema sebelumnya,” tulis Kepala JCC Kyoji Ueda dalam salinan surat tertanggal 15 Oktober 2020 yang diterima Bisnis.
Kyoji menyebutkan izin impor yang terlambat bisa mengakibatkan kenaikan harga AC di pasaran karena tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia. Selain itu, keterlambatan izin dikhawatirkan tak hanya bisa memicu kerugian perusahaan pemasok AC, tetapi juga UMKM lokal yang menjual dan memberi layanan pemasangan AC.
Baca Juga
“Terdapat beberapa kasus di mana proyek konstruksi tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan pasokan AC dari luar negeri,” lanjut Ueda.