Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karut Marut Distribusi Minyakita, Pakar Usul Mandatori SIMIRAH hingga ID FOOD Ambil Alih

Pakar menilai mekanisme distribusi Minyakita perlu pembenahan untuk memberantas pengecer nakal
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Usulan mandatori pengecer wajib terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) hingga ambil alih distribusi oleh jejaring ID Food muncul seiring maraknya temuan kasus kecurangan penjualan minyak goreng curah merek Minyakita

Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, mekanisme distribusi Minyakita memang perlu pembenahan untuk memberantas pengecer nakal yang melakukan kecurangan standar takaran, harga hingga kualitas produk. 

Hal ini menyusul temuan Kementerian Pertanian atas produk Minyakita dengan takaran di bawah 1 liter dan harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

"Kalau sifatnya mandatori [pengecer wajib terdaftar] seperti itu, mungkin akan ada kepatuhan yang akan muncul. Tapi penting buat pemerintah kalau sifatnya akan dibuat mandatori wajib gitu," kata Khudori kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2024 pasal 23 ayat (4) disebutkan bahwa pemantauan akan dilakukan lewat SIMIRAH terhadap pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat (MGR) oleh produsen minyak goreng, hingga distribusi MGR oleh distributor 1, BUMN pangan, D2 terdaftar di Simirah sampai ke pengecer. 

Terkait kewajiban lapor pengecer lewat SIMIRAH telah tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) bahwa pengecer harus melaporkan melalui sistem tersebut atas penerimaan MGR dari D1, BUMN Pangan/D2, dan penjualan MGR kepada konsumen. 

"Kalau [mandatori] seperti itu artinya kalau masih ditemukan pengecer yang tidak terdaftar ya artinya apa yang diharapkan pemerintah bahwa semua distributor tingkat satu, tingkat dua sampai ke pengecer itu agar terdaftar itu ya belum dipatuhi kan, belum dipatuhi," terangnya. 

Dia menilai aturan tersebut masih belum bersifat mandatori sehingga pengecer masih banyak yang tak terdaftar dan pengawasannya sulit dilakukan. Kendati demikian, untuk mewajibkan penjualan terdaftar juga dinilai butuh transisi agar meminimalisir dampak kelangkaan barang. 

Lebih lanjut, Khudori juga menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter selalu lebih dari batasan tersebut ketika sampai di konsumen. 

"Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH," jelasnya. 

Sebelumnya, Khudori mengatakan bahwa alasan terjadinya kecurangan penjualan Minyakita lantaran tingginya harga produksi yang melampaui HET. 

Dia menjabarkan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni crude palm oil (CPO), dalam negeri selama 6 bulan terakhir sekitar Rp15.000-16.000 per kg.  

Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kg, diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700 per liter, harga CPO maksimal adalah Rp13.400 per kg.  

"Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper