Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml) yang beredar di pasar.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/3/2025).
“[Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter] yang lapangan sudah kita tarik, kita mulai tarik,” ungkap Budi.
Dia pun menjelaskan bahwa kasus Minyakita dengan takaran tak mencapai 1 liter ini merupakan kedua kalinya ditemukan oleh Kemendag. Pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan Minyakita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan kasus ini sudah diselesaikan.
“Perusahaan [NNI] sudah segel, jadi sudah enggak bisa beroperasi lagi,” jelasnya.
Kasus kedua, 7 Maret 2025, Budi menuturkan bahwa Kemendag langsung mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita.
Baca Juga
“Kami tanggal 7 sebelumnya sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT AEGA di Jalan Tolik Iskandar, tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok. Tetapi perusahaan itu sudah tutup ternyata,” ujarnya.
Namun, lanjut Budi, Kemendag kembali melakukan penyelidikan dan menemukan pabrik Minyakita milik PT AEGA berpindah lokasi ke Karawang.
“Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di Karawang. Jadi kita masih menunggu laporannya, tadi saya komunikasi masih di sana,” tuturnya.
Budi mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen Minyakita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.
Mendag Budi mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen Minyakita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.
“Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng Minyakita yang diduga menggunakan takaran tidak sesuai label.
Dia mengatakan, salah satu modusnya berkaitan dengan penggunaan label Minyakita dalam distribusinya. Namun, label tersebut ternyata diduga dipalsukan.
“Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ungkap Sigit.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.
Kendati demikian, dia menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan atau tidak berisi 1 liter. Minyakita yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750—800 mililiter (ml).
Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.
Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.
Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.
Maka dari itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.