Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai alasan terjadinya kecurangan penjualan Minyakita lantaran tingginya harga produksi.
Adapun, kecurangan yang dimaksud adalah Minyakita kemasan 1 liter yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750-800 mililiter (ml). Selain itu, ditemukan julan penjualan Minyakita melebihi Harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Terkait hal ini, Khudori berpendapat praktik tu terjadi lantaran biaya pokok produksi sudah melampaui HET. Dia menjabarkan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni crude palm oil (CPO), dalam negeri selama 6 bulan terakhir sekitar Rp15.000-16.000 per kg.
Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28% dan 1 liter setara 0,8 kg, diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700 per liter, harga CPO maksimal adalah Rp13.400 per kg.
"Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha," kata Khudori melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).
Oleh karena itu, Khudori mengatakan produsen Minyakita tak mampu menutupi selisih biaya produksi tadi. Dengan begitu, ada produsen Minyakita yang lakukan kecurangan di lapangan.
Menurutnya, dengan tingkat harga CPO saat ini, produsen tidak mampu menjual Minyakita ke Distributor I (D1) maksimal sebesar Rp13.500 per liter.
"Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi," imbuhnya.
Khudori merinci, distribusi yang panjang hingga ada D3 dan D4 versi pemerintah. Tercatat, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500/liter. Lalu, dari D1 ke D2 seharga Rp14.000/liter, D2 ke pengecer Rp14.500/liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700/liter.
Untuk mencegah kecurangan berlanjut, Khudori pun mengingatkan pemerintah mengoreksi kebijakan MinyaKita. Menurutnya, kebijakan saat ini amat tidak menguntungkan produsen.
Dia berpendapat pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, dan konsumen adalah satu mata rantai tak terputus.
"Kalau ada salah satu yang harus keluar karena ekosistem tidak memungkinkan usaha berlanjut, mata rantai produksi bakal terganggu. Itulah yang berkemungkinan terjadi saat ini," jelasnya.
Selain itu, ke depan pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Khudori mengingatkan kalau hendak mensubsidi MinyaKita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer tunai.
"Uang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita. Tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain. Cara ini tidak mendistorsi harga, selain juga lebih tepat sasaran. Atau kebijakan lain yang ramah pasar," katanya.
3 Produsen Minyakita Curang Kurangi Takaran, Apa Penyebabnya?
Kecurangan produsen Minyakita untuk kemasan 1 liter yang dijual ke masyarakat ternyata hanya berisikan 750-800 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Feni Freycinetia Fitriani
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 menit yang lalu
Fakta Terkait IPO Sinar Terang Mandiri (MINE)

10 jam yang lalu
Footwear Industry at Risk of Layoffs as Export Demand Slumps
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Apakah Perusahaan Logistik Anda Sudah Tepat? Cek di Sini!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
