Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bakal Cabut Izin Produsen Minyakita yang Curangi Takaran

Kemendag akan mencabut izin usaha produsen yang menjual minyak goreng sederhana Minyakita tidak sesuai takaran.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha produsen yang menjual minyak goreng sederhana Minyakita tidak sesuai dengan bobot 1 liter atau hanya 750–800 mililiter (ml).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha kepada pengusaha Minyakita jika terbukti melanggar ketentuan dalam menjual minyak goreng sederhana ini.

“Nanti dicabut [izin usaha] pada akhirnya, tapi kan belum bisa bicara sekarang karena kan masih dalam proses,” kata Moga saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Teranyar, pemerintah juga menemukan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestar yang tidak memenuhi aturan ketentuan penjualan Minyakita, termasuk bobot volume yang dijual tidak mencapai 1 liter.

Moga menyebut, ketiga perusahaan ini sedang dalam proses pemeriksaan. Ini lantaran dugaan pelanggaran ketiganya baru ditemukan pada Jumat (7/3/2025) saat meninjau langsung di pasar. 

“Yang ini [AEGA] nanti kan kita proses. Pengawasan kan enggak bisa langsung dikasih sanksi, harus ada klarifikasi, ada tahapan yang harus dipalaki ada barang bukti,” terangnya.

Moga tak menutup kemungkinan bahwa ketiga izin usaha dari produsen Minyakita yang melanggar ini dapat dicabut. “Iya [bisa langsung dicabut],” imbuhnya.

Nantinya, Moga menyampaikan Kemendag akan melakukan pemeriksaan mulai dari izin edar, halal, penggunaan Minyakita. “Dia [AEGA] pemalsuan izin edar, yang keluar BPOM tapi namanya direktur Bapokting, bukan tanda tangan direkturnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Moga menjelaskan nantinya produsen Minyakita yang tak memenuhi aturan, termasuk terkait harga, akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan minyakita dapat dikenakan sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun, Moga menyampaikan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sebelumnya telah dilakukan penyegelan alias ditutup dan kasus ini telah masuk ke Bareskrim. Produsen ini menjual Minyakita dengan volume hanya 750 ml atau kurang dari 1 liter.

“NNI sudah tutup. Enggak ada izinnya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar produsen Minyakita yang melakukan pelanggaran diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.

Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.

Dia kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper