Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menuntut agar KFC menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan membayar pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Lapangan Aksi SP-KFC Anthony Matondang mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan terutama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Anthony menuntut agar KFC pusat untuk mempekerjakan kembali 11 orang anggota SP-KFC cabang Basuki Rahmat Surabaya yang telah dilakukan PHK sepihak oleh manajemen.
“KFC jangan sampai ada upaya PHK dengan alasan efisiensi. Karena faktor-faktor realitasnya KFC masih ada buka store [gerai] yang baru. Nah, ini kan tolak belakang. Diefisiensikan tapi kok buka [gerai] yang baru,” kata Anthony saat ditemui Bisnis di Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, dia menyebut, telah terjadi diskriminasi terjadi antara KFC pusat dan daerah. Seperti yang terjadi di gerai KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup, pekerjanya bisa dimutasi ke gerai lainnya.
“KFC Box [Manggarai] yang di sini di Jakarta itu tutup, tetapi dirotasi pekerjanya. Nah, ini kita menuntut juga hal yang sama di Surabaya untuk tidak ada diskriminasi,” imbuhnya.
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa diskriminasi itu telah melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo Pasal 190 ayat 1 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 38 dan Pas 39.
Di samping itu, Anthony menuturkan PHK yang dilakukan lantaran perusahaan telah merugi dan kompensasi yang diberikan hanya 0,5 kali pesangon.
“KFC ini tidak tutup permanen, KFC masih ada gerai-gerai yang buka, tapi sayangnya kompensasinya adalah 0,5 kali pesangon,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, PHK sepihak semestinya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC Pasal 29 ayat 1. Dalam hal ini, pekerja yang tutup gerai mestinya dirumahkan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100%.
Anthony menambahkan bahwa KFC juga abai terhadap hak-hak pekerja yang di-PHK sepihak. KFC, kata dia, hanya membayar iuran BPJS pada Desember 2024 dan sengaja tidak membayarkan hak upah pekerja sejak September 2024.
“Jangan milih yang rendah tapi yang upahnya yang pokok diabaikan. Secara umum upah, secara khusus BPJS. Harusnya kedua-duanya itu halnya harus dibayarkan,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, hingga pukul 10.00 WIB, massa aksi belum berada di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Adapun, sekitar pukul 11.00 WIB, mobil peraga aksi dan massa baru memasuki area Kemnaker.
Seiring dengan masuknya massa, pintu gerbang Kemnaker ditutup. Terpantau juga sejumlah aparat kepolisian mulai menjaga sekitar area Kemnaker.
Massa mengenakan baju merah bertuliskan Kasbi dengan membawa bendera Kasbi. Massa juga membawa spanduk yang berisikan 3 tuntutan.
Tuntutan pertama, pekerjakan kembali 11 buruh KFC cabang Basuki Rahmat Surabaya. Kedua, berikan hak upah proses pekerja. Ketiga, hentikan diskriminasi pekerja.
Selain itu, massa juga menbawa poster dengan gambar wadah KFC yang diisi dengan lembaran uang rupiah bertuliskan “Berikan Hak Upah Proses Pekerja” serta “Tolak PHK Sepihak! Pekerjakan Kembali 11 buruh KFC Cabang Basuki Rahmat Surabaya”.