Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ungkap Biang Kerok Harga Minyak Goreng Makin Mahal

Rata-rata harga minyak goreng curah dan premium mengalami kenaikan, sementara harga Minyakita masih di atas HET.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut mahalnya harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Merujuk data SP2KP per 14 Februari 2025, rata-rata harga minyak goreng pada minggu kedua Februari 2025 untuk minyak premium dibanderol Rp22.147 per liter atau naik 0,5% dibandingkan bulan sebelumnya. 

Kemudian, harga rata-rata minyak curah dipatok Rp17.672 per liter, turun tipis 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita dibanderol Rp17.234 per liter atau turun 0,92%. Meski turun, harga rata-ratanya masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Staf Ahli Kemendag Tommy Andanan menjelaskan bahwa harga minyak goreng yang mengalami tren peningkatan dipicu dari naiknya harga CPO yang berstandar internasional.

“Terkait harga minyak goreng secara keseluruhan itu trennya naik memang karena minyak ini kan tergantung dengan harga CPO standar internasional. Jadi pada saat mereka naik, maka berimbas kepada harga minyak juga naik,” kata Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Tommy menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah tidak lagi melakukan pengaturan terkait dengan harga minyak premium dan curah. Adapun, pemerintah melalui Kemendag kini fokus terhadap pengawalan program minyak goreng rakyat Minyakita.

Meski begitu, Tommy juga mengakui bahwa hingga saat ini Minyakita masih menjadi persoalan serius lantaran harganya yang masih melampaui HET yang dipatok Rp15.700 per liter. “Praktiknya, secara rata-rata nasional [harga Minyakita] di atas HET,” imbuhnya.

Namun, Tommy menyatakan bahwa Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) Pangan untuk mengawal agar harga minyak goreng rakyat ini sesuai dengan HET.

Adapun, dia menyampaikan bahwa Kemendag telah meminta pasar rakyat dan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk membuat spanduk pemasangan HET Minyakita. Dengan adanya spanduk ini diharapkan pembeli dapat menyampaikan kepada pemda apabila ditemukan harga Minyakita yang tidak sesuai HET.

Pasalnya, Tommy menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi pidana.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Karena pelanggaran terhadap penjualan Minyakita di atas HET itu ada ketentuan administrasi dan pidana, mudah-mudahan dengan pesan pemasangan spanduk ini menjadi kesadaran kita bersama untuk menekan supaya tidak terjadi pelanggaran minyak goreng di atas HET,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper