Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, berubahnya aturan pengupahan dan mundurnya penetapan upah minimum 2025 dapat mengganggu rencana bisnis perusahaan untuk setahun ke depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan dunia usaha biasanya telah membuat perencanaan di awal tahun anggaran dan membuat kontrak bisnis berdasarkan asumsi aturan sebelumnya.
Namun, dengan adanya perubahan aturan dan penetapan upah minimum yang molor, perencanaan yang telah dibuat oleh perusahaan menjadi berantakan. Sejauh ini, pelaku usaha masih mempertimbangkan untuk menggugat langkah pemerintah tersebut.
“Yang jelas, planning sudah berantakan,” kata Bob kepada Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, Kemenaker memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025.
Baca Juga
Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.
“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).
Dalam catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, pemerintah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.
Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga Pak Presiden kan kembali ya, tentu saya sebagai Menteri harus menghadap dulu,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.
“Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” ujarnya.
Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan paling lambat Desember 2024.
“Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya.