Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum atau UMP 2025.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi upah minimum 2025.
“Oleh karenanya, Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Adapun, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur. Isinya, meminta para kepala daerah untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum 2025.
Dia menuturkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum 2025 telah melibatkan stakeholders terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Kemnaker juga memastikan, pemerintah menerapkan meaningful participation dalam pembahasan upah minimum 2025.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kemenaker memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.
“Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).
Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.