Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Dikabarkan Tunda UU Antideforestasi Setahun

Komisi Uni Eropa menunda penerapan kebijakan UU Antideforestasi selama setahun ke depan, yang awalnya direncanakan terbit pada 30 Desember 2024.
Bendera Uni Eropa (UE) berkibar di dekat gedung Majelis Nasional di Paris, Prancis, Selasa (9/7/2024). Bloomberg/Nathan Laine
Bendera Uni Eropa (UE) berkibar di dekat gedung Majelis Nasional di Paris, Prancis, Selasa (9/7/2024). Bloomberg/Nathan Laine

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Uni Eropa dikabarkan menunda penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) selama setahun ke depan, yang awalnya direncanakan terbit pada 30 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera Wartawan di sela-sela acara Pekan Riset Sawit di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/10/2024).

“Yang saya dengar kemarin Komisi Uni Eropa akan mem-postponed satu tahun penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Mudah-mudahan itu terjadi,” kata Gardera.

Mengantisipasi hal tersebut, BPDPKS kemudian mengambil sejumlah langkah mulai dari pengembangan dashboard, intensifikasi melalui kebijakan peremajaan sawit, hingga meningkatkan daya saing melalui penurunan pajak pungutan ekspor.

Menurutnya, penentangan penerapan kebijakan ini juga datang dari negara-negara internal Uni Eropa.

“Yang tertinggi, Kanselir Jerman pun menentang itu. Nah, di dalam-dalamnya sendiri banyak, apalagi dari para pengusaha mereka. Pengusaha pelabuhan segala macam juga posisinya sama dengan kita,” ungkapnya.

Di Tanah Air, penolakan sebelumnya disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), sejalan dengan sikap pemerintah.

Nada serupa juga disampaikan oleh Perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H. Elisa beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.

Terlebih, lanjutnya, kebijakan EUDR merupakan keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper