Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Uni Eropa dikabarkan menunda penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) selama setahun ke depan, yang awalnya direncanakan terbit pada 30 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera Wartawan di sela-sela acara Pekan Riset Sawit di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/10/2024).
“Yang saya dengar kemarin Komisi Uni Eropa akan mem-postponed satu tahun penerapan kebijakan Undang-Undang Antideforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR). Mudah-mudahan itu terjadi,” kata Gardera.
Mengantisipasi hal tersebut, BPDPKS kemudian mengambil sejumlah langkah mulai dari pengembangan dashboard, intensifikasi melalui kebijakan peremajaan sawit, hingga meningkatkan daya saing melalui penurunan pajak pungutan ekspor.
Menurutnya, penentangan penerapan kebijakan ini juga datang dari negara-negara internal Uni Eropa.
“Yang tertinggi, Kanselir Jerman pun menentang itu. Nah, di dalam-dalamnya sendiri banyak, apalagi dari para pengusaha mereka. Pengusaha pelabuhan segala macam juga posisinya sama dengan kita,” ungkapnya.
Baca Juga
Di Tanah Air, penolakan sebelumnya disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), sejalan dengan sikap pemerintah.
Nada serupa juga disampaikan oleh Perwakilan divisi Amerop Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Emilia H. Elisa beberapa waktu lalu. Dia mengatakan pemberlakuan kebijakan EUDR berdampak multidimensi, terutama terhadap petani kecil yang berpeluag terisolasi dalam supply chain.
Terlebih, lanjutnya, kebijakan EUDR merupakan keputusan internal Uni Eropa tanpa melibatkan secara formal negara-negara produsen, termasuk Indonesia.