Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, kejanggalan tersebut ditemukan usai pihaknya melakukan investigasi selama sepekan terakhir.
“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, Pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli [kuota haji] di sana,” kata Wisnu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/8/2024).
Terhadap temuan tersebut, Pansus berencana akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan ini.
“Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun [klarifikasi] terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait,” ujarnya.
DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan, DPR menginginkan agar pelaksanaan haji menjadi lebih sehat dan membawa kemaslahatan bagi jemaah haji.
Menyusul pembentukan Pansus, Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar dipilih sebagai Ketua Pansus. Pansus diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya sebelum pelantikan anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.
Setidaknya, terdapat tiga fokus utama Pansus terkait penyelenggaraan haji 2024. Pertama, masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk kuota reguler, dialihkan ke kuota khusus.
Kedua, terkait operasional haji 2024, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, pelayanan, hingga sistem operasional secara keseluruhan. Dan ketiga, pembenahan sistem keuangan haji Indonesia di masa depan.