Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif menyusul mangkirnya sejumlah pejabat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, sedianya, pekan lalu pihaknya mengadakan rapat dengan pihak terundang. Rapat tersebut dinilai penting untuk menggali keterangan dari Kemenag dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
“Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” kata Wisnu dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/8/2024).
Anggota Komisi VIII itu mengatakan, DPR memiliki wewenang melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan pengawasan. Sementara, setiap pejabat negara, badan hukum, atau masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR.
Jika pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, Wisnu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa melalui Polri, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1/2020.
Pansus sejak pekan lalu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah regulator penyelenggara haji. Sejauh ini, DPR telah menggelar rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dan Dirjen Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.
Baca Juga
Untuk diketahui, Pansus dibentuk dan telah bekerja sejak pertengahan Agustus 2024 hingga sidang penutupan akhir alias sebelum Oktober 2024.
Adapun, Pansus akan fokus pada tiga isu utama terkait penyelenggaraan haji 2024. Pertama, adalah masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan tahun 2024 yang seharusnya digunakan untuk kuota reguler, dialihkan ke kuota khusus.
Kedua, terkait operasional haji 2024, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, pelayanan, hingga sistem operasional secara keseluruhan. Dan ketiga, pembenahan sistem keuangan haji Indonesia di masa depan.
Menyusul pembentukan Pansus, DPR rencananya akan memanggil berbagai pihak yang terkait, termasuk regulator, pelaku industri haji seperti travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta perwakilan jamaah dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.