Bisnis.com, JAKARTA - Harga MinyaKita masih mengalami lonjakan di sejumlah daerah meskipun kebijakan baru Permendag No.18/2024 telah diterapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan pada pekan keempat Agustus 2024 terdapat tujuh kabupaten/kota mengalami kenaikan harga MinyaKita lebih dari 5%.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Nagan Raya, Deli Serdang, Lahat, Kota Bogor, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Merauke.
Adapun, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah wilayah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng pada pekan keempat Agustus 2024 meningkat menjadi 158 kabupaten/kota dari sebelumnya 146 kabupaten/kota. Harga minyak goreng pada periode tersebut tercatat sebesar Rp18.232 per liter atau naik 0,33% dibandingkan Juli 2024.
Secara total, 44% wilayah di Indonesia masih mengalami kenaikan harga minyak goreng pada pekan keempat Agustus 2024.
"Sejak ditetapkan HET dalam Permendag No.18/2024 belum terjadi penurunan harga," ujar Moga dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Senin (26/8/2024).
Baca Juga
Moga membeberkan alasan harga MinyaKita belum kunjung melandai meskipun HET telah diberlakukan karena produsen membutuhkan waktu untuk mencetak kemasan baru dengan HET Rp15.700 per liter dan pendistribusiannya hingga ke daerah.
Kemendag, kata Moga, terus mendorong produsen untuk segera menyesuaikan jenis domestic market obligation (DMO) dan kemasan MinyaKita serta menjaga kontinuitas pasokannya.
"Mereka mohon waktu untuk distribusinya, untuk di Jawa sekitar seminggu, di luar Jawa sekitar 2 minggu dari hari Minggu kemarin [25/8]," ungkapnya.
Dia menyebutkan, hasil survei cepat yang dilakukan Kemendag mendapati bahwa sebanyak 220 atau 57% pedagang di pasar belum mengetahui adanya kebijakan minyak goreng rakyat terbaru.
Selain itu, 53% pedagang pasar juga belum mengetahui bahwa HET MinyaKita telah naik menjadi Rp15.700 per liter, serta 71% pedagang pasar belum mengetahui bahwa minyak goreng curah tidak lagi masuk dalam bagian DMO yang diatur dalam Permendag No.18/2024.
Bahkan, Moga mengakui bahwa hasil pantauan mereka di Pasar Genteng, Jawa Timur dengan distributor PT Wings Surya dan Pengemas PT Sentana Prima Unggul didapati indikasi tersendatnya distribusi MinyaKita dari D2 (disrtibutor tinggkat 2) ke pengecer karena keraguan pelaku usaha atas perubahan kemasan.
"Kemendag terus mensosialisasikan dan memantau perkembangannya di lapangan," katanya.