Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aturan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita terbaru bakal terbit pada pekan ini setelah molor beberapa pekan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan perubahan aturan tata kelola minyak goreng rakyat termasuk kenaikan HET menjadi krusial untuk mendorong peningkatan pasokan MinyaKita di masyarakat. Adapun, aturan terbaru itu nantinya akan dituangkan dalam perubahan Permendag No.49/2022.
"Pada minggu ini revisi Pemendag Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat akan diterbitkan," kata Isy saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).
Di sisi lain, menurut Isy revisi aturan juga bertujuan untuk mendorong penggunaan minyak goreng kemasan di masyarakat. Bahkan, kenaikan HET diklaim dapat mengoptimalkan pendistribusian MinyaKita dari produsen hingga ke pengecer secara tepat sasaran.
Adapun, Isy membeberkan sejumlah poin perubahan yang tertuang dalam revisi Pemendag No.49/2022. Di antaranya kenaikan HET MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter dan penghapusan minyak goreng curah dari aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, Isy menyebut bahwa dalam peraturan teranyar itu nantinya penerimaan MinyaKita di tingkat pengecer akan diakui sebagai DMO dan dihitung menjadi hak ekspor.
Baca Juga
"Selain itu, ada penyesuaian insentif tambahan hak ekspor untuk distribusi ke provinsi tertentu dalam rangka pemerataan, dan adanya insentif untuk pendistribusian melalui BUMN pangan," jelas Isy.
Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Bambang Wisnubroto menyebut realisasi DMO pada Agustus 2024 hanya mencapai sekitar 119.000 ton dari target bulanan 300.000 ton.
Dalam jumlah tersebut, dia mengakui bahwa penyaluran DMO dalam bentuk MinyaKita oleh produsen makin minim yaitu 23.703 ton. Sebaliknya, sebanyak 95.571 ton DMO disalurkan dalam bentuk minyak curah.
Masifnya penyaluran minyak goreng curah oleh produsen, kata Bambang, karena mereka ingin menghabiskan stok minyak curah sebagai DMO sebelum kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat terbaru terbit dalam waktu dekat.
Dalam revisi Permendag No.49/2022, Kemendag memutuskan untuk mencoret minyak goreng curah dari aturan DMO. Dengan begitu, nantinya saat beleid teranyar itu terbit, hak ekspor para produsen hanya akan dihitung dari DMO MinyaKita yang disalurkan.
"Penyaluran DMO lebih banyak berbentuk curah, ini mengindikasikan bahwa produsen mulai bersiap melakukan penyesuaian DMO, dengan menyalurkan stok minyak goreng curah lebih banyak," ujar Bambang dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Senin (12/8/2024).