Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Penyaluran MinyaKita, Kemendag Tambah Insentif untuk Produsen

Kemendag menambah insentif tambahan untuk menggenjot penyaluran domestic market obligation (DMO) MinyaKita di kalangan produsen.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah insentif tambahan untuk menggenjot penyaluran domestic market obligation (DMO) MinyaKita di kalangan produsen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang mengatakan terdapat sejumlah insentif tambahan berupa faktor pengali hak ekspor kepada produsen dalam mendistribusikan MinyaKita ke pasar domestik.

Insentif tambahan tersebut tertuang dalam Permendag No.18/2024 yang merupakan perubahan Permendag No.49/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Para produsen yang menyalurkan DMO MinyaKita akan diberikan perbandingan hak ekspor 1:4.

Adapun, dalam beleid teranyar itu terdapat sejumlah tambahan insentif di antaranya bagi produsen yang menyalurkan MinyaKita ke wilayah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo bakal mendapat tambahan faktor pengali hak ekspor sebesar 1,3 kali.

Selain itu, penyaluran DMO MinyaKita ke wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, dan NTB dan Kalimantan Utara mendapatkan insentif tambahan pengali hak ekspor sebesar 1,5 kali.

Sementara penyaluran MinyaKita ke Maluku, Maluku Utara, Papua bakal mendapat tambahan pengali hak ekspor 1,65 kali.

Insentif tambahan juga diberikan kepada produsen yang menyalurkan MinyaKita dalam kemasan bantal dengan faktor pengali 2 kali, Dan kemasan botol atau standing pouch dengan faktor pengali 2,25 kali.

Dalam aturan terbaru, produsen yang menyalurkan MinyaKita melalui BUMN yaitu Bulog dan ID Food bakal mendapatkan tambahan faktor pengali ekspor sebesar 1,2 kali.

Dengan begitu, formula perhitungan hak ekspor yaitu volume DMO yang disalurkan dikalikan rasio pengali ekspor dan dikalikan insentif tambahan hak ekspor.

Moga mengakui, selama ini realisasi DMO minyak goreng tidak pernah mencapai target bulanan 300.000 ton. Adanya pelemahan ekspor dan rendahnya insentif hak ekspor dianggap jadi biang kerok realisasi DMO minyak goreng cenderung melandai.

Laporan Kemendag dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada 12 Agustus 2024 menyebutkan, rata-rata pasokan DMO bulanan dalam bentuk curah dan MinyaKita selama 2024 hanya di kisaran 157.000 ton dari target 300.000 ton.

"Kita harap dengan adanya kebijakan ini mereka dapat menyalurkan pasokan lebih banyak lagi ke masyarakat," ujar Moga di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

Moga menyebut, per 16 Agustus 2024, hak ekspor para produsen minyak sawit yang belum terealisasikan mencapai 3,7 juta ton. Penambahan insentif faktor pengali hak ekspor hingga kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita, kata Moga, diharap dapat menjadi stimulus bagi para produsen menyalurkan DMO berupa MinyaKita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper