Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan mengungkap sebanyak 260 karyawan Rumah Sakit Haji terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Indi menyampaikan, manajemen Rumah Sakit Haji melakukan PHK sepihak pada 14 Juli 2024 melalui surat elektronik atau email.
“Kita dipecat lewat email, terus kita diumumin lewat Zoom meeting yang speakernya enggak bisa dipencet. Ketua SP nggak bisa nanya,” kata Indi kepada Bisnis, di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2024).
Indi menuturkan, usai PT Rumah Sakit Haji Jakarta terlikuidasi dan menjadi unit bisnis Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, para karyawan dari Perseroan diangkat secara sepihak menjadi karyawan tetap unit bisnis BLU UIN tersebut pada Mei 2024.
Padahal, Serikat Pekerja kala itu mengharapkan agar sejumlah persoalan di bawah manajemen PT Rumah Sakit Haji Jakarta diselesaikan terlebih dahulu sebelum beralih ke manajemen baru.
Untuk diketahui, banyak polemik ketenagakerjaan yang terjadi sejak Rumah Sakit Haji masih berupa Perseroan Terbatas (PT). Diantaranya, tertunggaknya pembayaran hak-hak pekerja dan pensiunan seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga pesangon, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar Rupiah.
Baca Juga
“Tapi ternyata nggak, mereka langsung angkat kita secara sepihak menjadi karyawan tetap,” ungkapnya.
Selang beberapa bulan, pihak manajemen mengeluarkan hasil asesmen dan mengumumkan PHK kepada 260 karyawan Rumah Sakit Haji pada 14 Juli 2024. Menurutnya, apa yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji tidak sesuai dengan rencana awal.
“Padahal upaya-upayanya sepertinya nggak seperti itu. Mau ditawarkan dulu siapa yang mau lanjut siapa yang nggak, menjelang pensiun okelah,” ujarnya.
Pesangon yang seharusnya menjadi hak pekerja juga tidak terpenuhi. Indi mengungkap, manajemen Rumah Sakit Haji baru membayar 10% dari total pesangon yang menjadi hak karyawan per Agustus 2024. Pembayaran pun dilakukan ketika para pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Rumah Sakit Haji.
Selain menuntut Rumah Sakit Haji untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon, Serikat Pekerja juga menuntut untuk segera menyelesaikan sejumlah pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak.
Diantaranya, membayar 100% upah pekerja tanpa dicicil, membayar THR tahun 2020 dan 2023, membayar kekurangan gaji 175 pekerja yang upahnya masih di bawah upah minimum provinsi DKI Jakarta, membayar Uang Pesangon/Uang Pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, dan mengundurkan diri, serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak Juni 2020.
Jika Rumah Sakit Haji tak kunjung menyelesaikan kewajibannya, Indi menyebut bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Kami bahkan sudah konsultasi dengan lembaga bantuan hukum. Kita laporkan ke KPK pun memenuhi syarat kok, ada pejabat negara yang terlibat dan di atas Rp1 miliar,” tegasnya.