Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara mengenai perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) 2025 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda. Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
“Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Menurut data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari - 10 Maret 2025. Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut.
Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.
Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.
Baca Juga
Kendati begitu, alih-alih memperdebatkan perbedaan angka PHK, Shinta menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah bagaimana menahan angka PHK di Indonesia agar tidak terus bertambah. Salah satunya, yakni dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas PHK) yang tengah digodok oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait.
“Jadi ini yang saya rasa kuncinya janganlah kita selalu memperdebatkan angka. Bahwa ini adalah permasalahan nasional yang harus jadi perhatian kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.
Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.
“Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).