Bisnis.com, JAKARTA — Animo pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap cukup tinggi setelah diterbitkannya beleid baru.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Permen ini mencabut aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 26/2021.
Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 ditambahkan mengenai ketentuan kuota pengembangan PLTS atap. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok kuota PLTS atap di wilayah usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada periode 2024 sampai dengan 2028 sebesar 1.593 megawatt (MW) atau 1,59 gigawatt (GW).
Menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, peminat pemasangan PLTS atap cukup tinggi sejak besaran kuota PLTS atap ditetapkan pada akhir Mei 2024.
Eniya menyebut, serapan kuota PLTS atap dari pengembang telah mencapai 60%. Adapun, untuk kuota tahun ini ditetapkan sebesar 901 MW yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kuota sudah tinggal 30%-nya, kuota terisi 60% hanya dalam satu setengah bulan,” kata Eniya saat dihubungi Bisnis, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Berdasarkan data PLN, kapasitas pemasangan PLTS atap di Indonesia baru mencapai sebesar 80 megawatt peak (MWp) pada 2022 dan meningkat menjadi 141 MWp pada 2023.
Otoritas ketenagalistrikan menargetkan akumulasi kapasitas terpasang panel surya tahun ini dapat menyentuh di kisaran 770,7 MW.
Adapun, PLN telah menetapkan kuota clustering PLTS atap di setiap Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) tahun 2024-2028 yang mengacu kepada kuota sistem yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
“Pelanggan dapat mengajukan perizinan pemasangan PLTS atap on grid dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto, Jumat (26/7/2024).
Antusiasme Pelaku Usaha
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari mengatakan, pihaknya menyambut baik besaran kuota PLTS atap yang telah ditetapkan karena kapasitasnya cukup besar untuk mendorong akselerasi pengembangan PLTS atap.
“Untuk saat ini besaran kuota tersebut sudah menjadi salah satu kabar gembira bagi kami para penggiat PLTS karena sudah masuk orde gigawatt,” kata Mada saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Mada menyampaikan, keuntungan dari ditetapkannya kuota ini membuat para pelaku usaha nantinya dapat dengan mudah untuk menyusun perencanaan mereka. Dia pun berharap aturan ini dapat terimplementasi dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Serta diberi kemudahan dalam hal pengurusan administrasi atau izin-izin yang terkait,” ujarnya.