Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok kuota pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap di wilayah usaha PT PLN (Persero) pada periode 2024 sampai dengan 2028 sebesar 1.593 megawatt (MW) atau 1,59 gigawatt (GW).
Penetapan kuota PLTS atap tertuang dalam Keputusan Direktur Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PLN Tahun 2024-2028 yang diteken pada 27 Mei 2024 lalu.
“Pihak swasta dapat berpartisipasi membangun PLTS atap di dalam wilayah usaha PLN sesuai dengan kapasitas kuota PLTS atap yang telah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Rencananya, kuota PLTS atap yang ditetapkan pada tahun ini dipatok di level 901 MW. Selanjutnya, kata Jisman, kuota secara bertahap bakal ditetapkan sampai menyentuh di angka 1.593 MW pada 2028 mendatang.
“Ditargetkan terus bertambah secara bertahap sehingga menjadi 1.593 MW di tahun 2028,” kata dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, akumulasi kapasitas pemasangan PLTS hingga akhir 2023 berada di level 573,8 MW. Adapun, PLTS atap diperkirakan hanya menyumbang sekitar 90 MW hingga akhir tahun lalu.
Baca Juga
Otoritas ketenagalistrikan menargetkan akumulasi kapasitas terpasang panel surya tahun ini dapat menyentuh di kisaran 770,7 MW.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari mengatakan, pihaknya menyambut baik besaran kuota PLTS atap yang telah ditetapkan karena kapasitasnya cukup besar untuk mendorong akselerasi pengembangan PLTS atap.
“Untuk saat ini besaran kuota tersebut sudah menjadi salah satu kabar gembira bagi kami para penggiat PLTS karena sudah masuk orde gigawatt,” kata Mada saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Mada menyampaikan, keuntungan dari ditetapkannya kuota ini membuat para pelaku usaha nantinya dapat dengan mudah untuk menyusun perencanaan mereka. Dia pun berharap aturan ini dapat terimplementasi dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Serta diberi kemudahan dalam hal pengurusan administrasi atau izin-izin yang terkait,” ujarnya.