Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak akan mendapatkan sanksi jika belum memadankan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga batas waktu yang ditetapkan hari ini, 30 Juni 2024.
Sanksi bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP yaitu akan terkendala mengakses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024. Dengan demikian, NIK dengan 16 digit angka akan menggantikan NPWP yang memiliki 15 digit angka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, yaitu wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, juga layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.
Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP wajib pajak telah mencapai 99,08% atay sebanyak 73,77 NIK, dari sebanyak 74,45 juta NIK.
Dia mengatakan, hingga Kamis (27/6/2024), masih ada sebanyak 674.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.
“Yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” katanya, dikutip Minggu (30/6/2024).
Suryo mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak.
DJP mencatat, sebanyak 69,45 NIK atau NPWP dipadankan melalui sistem dari DJP, sementara sisanya, sebanyak 4,3 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring:
-
Buka situs https://www.pajak.go.id/
-
Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-
Lihat status validasi data utama pada menu profil
-
Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
-
Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
-
Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
-
Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya:
-
Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
-
Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
-
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
-
Tekan ikon baris tiga
-
Masuk ke menu profil dan pilih data profil
-
Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
-
Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
-
Tekan ubah profil
-
Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.