Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya kebocoran data sistem informasi milik DJP, seperti informasi yang belakangan beredar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelitian usai peretas yang mengatasnamakan diri Bjorka diduga menjual nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik DJP di Breach Forums. Hasilnya, dia membantah kebocoran data kepunyaan DJP.
"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," jelas Dwi dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Dia mengklaim, struktur data yang tersebar bukan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
DJP, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Polri untuk menindaklanjuti dugaan jual beli NPWP masyarakat tersebut.
Dwi juga menyebut DJP akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem.
Baca Juga
"DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak," katanya.
Dia juga mengimbau agar para Wajib Pajak turut menjaga keamanan data masing-masing seperti memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari akses tautan maupun file mencurigakan.
Jika menemukan adanya dugaan kebocoran data miliki DJP, Dwi menghimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal Kring Pajak 1500200, surel [email protected], maupun situs pengaduan.pajak.go.id atau wise.kemenkeu.go.id.
Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun media sosial X @FalconFeedsio, Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP di situs Breach Forums. Bjorka mengunggah informasi penjualan itu pada Rabu (18/9/2024) pukul 01:08.
Data-data itu dijual seharga US$10.000 atau sekitar Rp153 juta. Total data tersebut berukuran 2 gigabyte atau menjadi 500 megabyte setelah dikompres. Bjorka menuliskan bahwa data-data yang ada di dokumen itu berisi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, email, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga jenis wajib pajak.