Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline 31 Desember, 521.282 Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tenggat waktu akhir tahun 2024.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak mencatat masih ada 521.283 wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 3 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Dwi Astuti mengungkapkan total wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri mencapai 76.460.637 orang.

Dari jumlah tersebut, WPOP yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 75.939.355 orang atau setara 99,32%.

"Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521.000 yang belum padan," jelas Dwi dalam acara Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12/2024).

Sebagai informasi, Ditjen Pajak memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau kurang dari sebulan lagi. 

Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan termasuk layanan administrasi pajak lain yang mensyaratkan NPWP.

"Kami tetap mengimbau teman-teman wajib-wajib untuk segera juga melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Dwi.

Berikut langkah-langkah pemadanan NIK menjadi NPWP:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/

2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Lihat status validasi data utama pada menu profil

4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut

5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil

6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan

7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai. 

Jika proses pemadanan NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya: 

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/

2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

4. Tekan ikon baris tiga

5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil

6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP

7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi

7. Tekan ubah profil

8. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper