Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Pemadanan NIK jadi NPWP Hampir 100%

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan progres pemadanan NIK jadi NPWP saat ini sudah mencapai 99,5% atau hampir 100%.
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sudah mencapai 99,5%. 

"Sudah 99,5% pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kami terus melakukan kampanye untuk bisa 100%," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurut catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99%.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Spectacular dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024, Minggu (14/7/2024).

Suryo mengatakan dengan pencapaian 99% tersebut, masih ada sebanyak 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.

“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 mungkin yang belum selesai kami padankan,” katanya.

Menurutnya, pemadanan NIK jadi NPWP tersebut akan terus dilakukan seiring dengan layanan perpajakan yang juga mulai menggunakan NIK atau NPWP dengan format 16 digit angka.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan terhitung 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Namun demikian, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk layanan selain tujuh layanan tersebut.

Sementara itu, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Pihak lain yang dimaksud, yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper