Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah bakal memperkenalkan program Core Tax System pada Desember 2024 mendatang.
Menurutnya, dengan adanya program atau sistem perpajakan baru ini bakal mengerek rasio pajak di Indonesia sebagai pemasukan negara ke depannya.
Hal ini diungkapkannya usai mengikuti rapat internal bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas Laporan Perkembangan Pembangunan Core tax System di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar Desember," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi waktu peluncuran masih belum diketahui secara pasti.
Dia mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Mengingat wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis dan transparan.
Baca Juga
"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," tuturnya.
Bahkan, Sri Mulyani meyakini melalui sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.
Apalagi, kata Mantan Direktur Bank Dunia ini berbagai studi telah dilakukan dan menunjukan bahwa tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi dan administrasi, serta IT sistem bisa memberi kontribusi hingga 1,5% dari GDP.
Dalam rapat, menurut Sri Mulyani, Presiden juga berpesan agar tax ratio Indonesia harus ditingkatkan, karena lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara Asean.
"Kami upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5% dari GDP dari perbaikan sistem. Namun perbaikan regulasi dan policy juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari tax ratio kita. seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," tandas Srimul.