Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit tidak akan berlaku setelah Core Tax Administration System (CATS) diimplementasikan.
Pemerintah telah meresmikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, yang dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 pada 28 Juni 2024. Meskipun demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit untuk berbagai layanan pajak saat ini.
“Jika Core Tax diimplementasikan, NPWP 15 digit akan dipensiunkan dan tidak difungsikan lagi. Namun, NPWP 15 digit bisa dikonversi menjadi 16 digit,” ujar Suryo pada Senin (15/7/2024).
Suryo menyampaikan bahwa DJP telah mencatat pemadanan NIK dan NPWP mencapai 99%, dengan sekitar 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP mereka.
“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal sekitar 400.000 wajib pajak yang belum selesai kami padankan,” tambahnya.
Pemadanan NIK dan NPWP akan terus dilakukan seiring dengan layanan perpajakan yang mulai menggunakan NIK atau NPWP dengan format 16 digit.
Baca Juga
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, memastikan bahwa CATS akan diimplementasikan tahun ini. Tahapan CATS saat ini dalam fase pengujian, dengan kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) sedang berlangsung.
“Sesuai dengan rencana kami, CATS akan diimplementasikan secara bertahap pada tahun 2024. Pelatihan untuk pegawai juga telah dilakukan untuk mengantisipasi saat implementasi ini dilakukan,” jelas Nufransa.