Bisnis.com, JAKARTA - - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada pekan lalu. Dengan penolakan ini, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu regulasi ini tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, maka seluruh ketentuan di dalamnya resmi menjadi kekuatan hukum. Pasalnya, MK menilai pembentukan aturan ini telah memenuhi asas formil pembentukan UU. Termasuk yang berlaku di dalamnya adalah ketentuan pesangon bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang banyak terjadi belakangan ini.
Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK baik karena kondisi keuangan perusahaan maupun memasuki pensiun. Meski demikian nilainya lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya jika diukur dari nilai tunai.
Perubahan nilai tunai ini seiring formulasi baru cara menghitung besaran pesangon karyawan korban PHK. Baik karena pensiun ataupun perusahaan melakukan pengurangan sumber daya manusia.
Simak cara menghitung pesangon PHK atau Pensiun setelah keputusan MK Oktober 2023:
Dikutip dari UU Cipta Kerja, Senin (16/10/2023), sebelum mulai menghitung, terlebih dahulu harus memahami rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan.
Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah / Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Baca Juga
Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan
Besaran gaji pokok yang dimasukkan dalam rumus adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara itu, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan pemutusan hubungan kerja.
Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini berlaku juga untuk 1 bulan gaji.
Sebagai contoh, seorang karyawan mulai bekerja di satu perusahaan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2023 ia mengalami PHK. Upah pokok yang didapatkan karyawan adalah Rp7.000.000 dan setiap bulan Ia mendapatkan tunjangan tetap Rp2.000.000.
Selisih antara awal masuk kerja dan tahun di PHK adalah 8 Tahun, maka proses perhitungannya sebagai berikut:
Pesangon PHK= (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 8 Tahun x 1 bulan gaji = Rp72 juta
Penghargaan masa kerja = (Rp7.000.000 + Rp2.000.000) x 3 ( Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah) x 1 bulan = Rp27.000.000
Dari hasil perhitungan, maka uang pesangon yang harus didapatkan adalah Rp72.000.000. Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima Rp27.000.000.
Sebagai informasi, total pesangon akan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan dan juga peraturan perusahaan. Untuk itu, sebelum menghitung pastikan terlebih dahulu peraturan yang ditetapkan agar tidak salah memperkirakan total yang didapatkan.
Selain itu, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi.
Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK Oktober 2023:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
B. 8 Tahap Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.