Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 75 Undang-Undang yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja Jokowi

Perppu Cipta Kerja yang menggantikan omnibus law No. 11/2020 mengatur dan mengubah 75 Undang-Undang mulai dari BPJS hingga alih daya (outsourcing)
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal, 30 Desember 2022.

Peraturan ini mengisi kekosongan hukum seiring UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Kala itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki, UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. 

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022) menyebutkan penerbitan Perppu bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Lalu, seiring terbitnya Perppu, peraturan apa saja yang terdampak. Berdasarkan salinan Perppu yang Bisnis terima, setidaknya terdapat 75 undang-undang yang terdampak Perppu omnibus law ini baik penghapusan sejumlah pasal, penambahan ataupun perubahan isi aturan. Mulai dari UU Ketenagakerjaan, BPJS, perbankan syariah, hingga aturan soal investasi.

Berikut daftar 75 undang-undang terdampak Perppu Cipta Kerja:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasia
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l7 tentang Arsitek
  8. Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4 tentang Perkebunan
  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  15. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O
  18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  19. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  21. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  22. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  23. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  25. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20I4 tentang Jaminan Produk Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper