Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 75 Undang-Undang yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja Jokowi

Perppu Cipta Kerja yang menggantikan omnibus law No. 11/2020 mengatur dan mengubah 75 Undang-Undang mulai dari BPJS hingga alih daya (outsourcing)
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang tentang Telekomunikasi hingga BPJS

 
26.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
27.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
28.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20l7 tentang Jasa Konstruksi
29.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
30.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
31.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
32.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
33.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
34.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
35.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
36.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
37.   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
38.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tentang Pangan
39.   Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
40.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
41.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
42.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20l2 tentang Industri Pertahanan
43.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
44.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
45.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
46.   Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
47.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
48.   Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
49.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
50.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper