Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Protes Outsourcing UU Cipta Kerja, Ini Perubahan dalam Perppu Kata Menko Airlangga

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja No. 2/2022, aturan darurat ini disebut juga mengakomodir tuntutan buruh.
Menko Airlangga Hartarto/ Dok. ekon.go.id
Menko Airlangga Hartarto/ Dok. ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022. Aturan baru ini diklaim telah mengakomodir tuntutan buruh yang sebelumnya berhasil membuat UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerca ditetapkan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa peraturan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja utamanya mengenai ketenagakerjaan, terkait alih daya dan pengaturan pengupahan telah mengakomodasi permintaan dari serikat buruh. Pada UU Cipta Kerja, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Sebelumnya kan dibuka secara keseluruhan sektor, nah kemarin ada permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti,” katanya, Jumat (30/12/2022).

Airlangga mengatakan, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP), aturan turun dari Perppu No. 2/2022.

“Kemarin diminta serikat buruh di sektor tertentu saja, nah sektor itu akan kita masukkan di PP,” jelasnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan perubahan pengaturan pengupahan yang tercantum di Perppu No. 2/2022 juga telah mengakomodir permintaan dari serikat buruh. Jika pada aturan sebelumnya perhitungan besaran upah hanya berdasarkan unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pada Perppu No. 2/2022 juga ikut dimasukkan unsur daya beli masyarakat sesuai daerah.

“Jadi ada indeksnya dan itu nanti diatur dalam PP dan Permenaker,” tutur Airlangga.

Dia menyampaikan bahwa Perppu No. 2/2022 sangat mendesak untuk diterbitkan, mengingat perekonomian Indonesia pada 2023 masih menghadapi ancaman global dan ketidakpastian yang sangat tinggi.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” katanya.

Sejalan dengan ketidakpastian global yang tinggi, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen.

Pemerintah juga mengejar target investasi sebesar Rp1.400 triliun pada tahun depan, meningkat dari target tahun ini sebesar Rp1.200 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper