Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turun ke Jalan, Buruh Bakal Dukung Capres yang Cabut UU Cipta Kerja

Massa buruh menuntut pencabutan Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan akan memilih calon presiden yang berani menyatakan bahwa omnibus law Cipta Kerja atau Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang/Bisnis- Ni Luh Anggela
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan akan memilih calon presiden yang berani menyatakan bahwa omnibus law Cipta Kerja atau Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang/Bisnis- Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan akan memilih calon presiden yang berani menyatakan bahwa omnibus law Cipta Kerja atau Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui di depan Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kamis (14/9/2023).

“[Kami akan memilih calon] Presiden yang berani menyatakan bahwa omnibus law itu memang salah dan perlu di review,” kata Elly kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Hingga saat ini, KSBSI belum menyatakan dukungannya untuk salah satu calon presiden (capres). Untuk saat ini, Elly membebaskan para buruh untuk menentukan pilihannya.

Sebagai informasi, kalangan buruh menggelar demonstrasi jelang sidang putusan uji formil UU No.6/2023. Dalam demonstrasi itu, massa buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak pada buruh Indonesia.

Elly sebelumnya meminta MK untuk membatalkan pemberlakuan UU No.6/2023 karena selain inkonstitusional bersyarat dan dinilai menentang prinsip-prinsip perburuhan.

“KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa KSBSI tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh. Dan mereka juga berkeyakinan bahwa MK akan berpihak kepada buruh.

“Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper