Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru atau NPWP dengan 16 digit angka.
Sebagaimana diketahui, sejak awal Juli 2024, sebanyak tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWI 16 digit angka, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
“Insyaallah mulai Agustus depan seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK,” katanya, dikutip Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Suryo menyampaikan, hingga saat ini, DJP mencatat pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99%. Sementara itu masih ada sebanyak 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.
“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 mungkin yang belum selesai kami padankan,” katanya.
Suryo mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP tersebut akan terus dilakukan seiring dengan layanan perpajakan yang juga mulai menggunakan NIK atau NPWP dengan format 16 digit angka.
Untuk diketahui, hingga 12 Juli 2024, tercatat sebanyak 21 layanan pajak yang mulai bisa diakses dengan NIK atau NPWP 16 digit, berikut daftarnya:
-
Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
-
Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
-
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
-
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
-
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
-
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
-
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
-
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
-
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
-
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
-
E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
-
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
-
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
-
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
-
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
-
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
-
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
-
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
-
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
-
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
-
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)