Bisnis.com, JAKARTA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh penduduk mulai 1 Januari 2024.
Berlakunya NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ketentuan itu berlaku sejak 14 Juli 2022.
"Bagi yang langsung bisa login di http://pajak.go.id dengan NIK artinya NIK-NPWP sudah tervalidasi secara otomatis," kicau akun resmi DJP, @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (8/12/2023).
Masyarakat dapat mengecek status NIK miliknya apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi Ditjen Pajak. Berikut caranya:
- Buka situs pajak.go.id,
- Klik menu login di bagian kanan atas
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
"Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul dashboard profil. Selamat, anda berhasil login dengan NIK," jelas akun DJP lebih lanjut.
Lalu bagaimana jika tidak berhasil login menggunakan NIK? lakukan langkah berikut:
- Buka situs pajak.go.id,
- Klik menu login di bagian kanan atas
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)
- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya
- Halaman Data Profil akan terbuka, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya
- Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah
- Klik ubah prodil
- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.
Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya. Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online.
Lalu, terdapat menu Data KLU atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.
Baca Juga
Di menu anggota keluarga, wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Dukcapil.
"Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil anda," imbau akun DJP.