Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa pajak memiliki keselarasan nilai dengan instrumen ekonomi Islam atau syariah seperti zakat dan wakaf, yakni prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang lemah.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam prinsip syariah, setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain. Hak itu dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.
“Itu adalah hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).
Bendahara negara itu mengaku pemerintah memastikan prinsip distribusi kekayaan itu berjalan lewat sejumlah program yang dibiayai oleh pajak. Dia memaparkan sejumlah program yang menjadi saluran distribusi tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga miskin, bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, serta pembiayaan UMKM dengan subsidi biaya agar terjangkau.
Pemerintah, katanya, juga mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan gratis, mulai dari diagnosa hingga perawatan, serta membangun fasilitas kesehatan seperti puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah.
Di sektor pendidikan, pemerintah memulai program sekolah rakyat yang memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga
“Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ucap Sri Mulyani.
Bahkan, dia mengungkapkan anggaran perlindungan sosial akan naik tajam pada 2026. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa angka pastinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam forum rapat paripurna DPR pada Jumat (15/8/2025).
Saat itu, Prabowo akan memaparkan dan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2026 ke parlemen.
“Anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh masyarakat terutama kelompok bawah mencapai Rp1.333 triliun untuk tahun ini. Dua hari lagi Bapak Presiden akan menyampaikan untuk tahun depan dan angkanya akan lebih besar sekali,” ungkapnya.
Adapun, DPR dan pemerintah sudah sepakat menetapkan kisaran belanja negara sebesar Rp3.800—3.820 triliun pada tahun depan atau dalam RAPBN 2026. Postur itu lebih tinggi dibanding prognosis APBN 2025, yang mana belanja negara diperkirakan mencapai Rp3.527,5 triliun.