Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Hari Ini! Simak Cara Pemadanan NIK-NPWP secara Online

Hari ini, Minggu (30 Juni 2024) merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP. Begini cara memadankan NIK-NPWP secara online.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 atau akan dimulai  1 Juli 2024.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 atau akan dimulai 1 Juli 2024.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mulai mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. 

Dengan demikian, hari ini, Minggu (30 Juni 2024) merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP wajib pajak telah mencapai 99,08% atau sebanyak 73,77 juta NIK dari 74,45 juta NIK.

Dia mengatakan, hingga Kamis (27/6/2024), masih ada sebanyak 674.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.

“Yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” katanya, dikutip Minggu (30/6/2024).

Suryo mengatakan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan melalui sistem ataupun secara mandiri oleh wajib pajak.

DJP mencatat, sebanyak 69,45 juta NIK atau NPWP dipadankan melalui sistem dari DJP, sementara sisanya, sebanyak 4,3 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

Adapun, implementasi NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Sebagai informasi, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id. 

Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring: 

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/ 

  2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai 

  3. Lihat status validasi data utama pada menu profil 

  4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut 

  5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil 

  6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan 

  7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai. 

Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya:  

  1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/ 

  2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login 

  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai 

  4. Tekan ikon baris tiga 

  5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil 

  6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP 

  7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi 

  8. Tekan ubah profil 

  9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper