Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tiga hari menjelang batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK KTP jadi NPWP telah mencakup 99,08% atau 73.774.000 atau 73,7 juta NIK dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.
“Kemudian yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, dikutip Jumat (28/6/2024).
Dia mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP ini dapat dilakukan melalui sistem maupun oleh Wajib Pajak (WP) secara mandiri.
Untuk itu, DJP menyampaikan kemungkinan adanya data yang belum padan karena WP sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Adapun secara perinci, dari 73,77 juta NIK yang sudah padan, 69.456.000 NIK atau NPWP dipadankan melalui sistem milik pemerintah tersebut. Sementara sisanya atau sekitar 4,3 juta NIK dipadankan mandiri oleh Wajib Pajak.
“Kami juga tetap meminta dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk terus melakukan pemadanan, karena kami tidak menutup kemungkinan data di tempat kami tidak cukup lengkap untuk terus melakukan pemadanan dan Wajib Pajak memiliki data itu,” jelas Suryo.
Baca Juga
Suryo turut memastikan bahwa implementasi NIK menjadi NPWP akan mulai sesuai jadwal, yakni 1 Juli 2024.
“Nah, apakah mulai 1 Juli akan kita terapkan? Betul, mulai 1 Juli kita akan terapkan PMK 136/2023,” ujarnya.
Meski demikian, salah satu bentuk dari reformasi pajak tersebut akan berjalan beriringan menjelang impementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya pada akhir tahun ini.
Menurutnya, saat ini pembangunan coretax masih dalam tahap untuk melakukan testing SIT atau System Integration Test.
Cara Pemadanan NIK KTP jadi NPWP
Sebagai informasi, berikut adalah langkah-langkah validasi NIK KTP menjadi NPWP secara mandiri, melalui situs pajak.go.id:
- Buka situs https://www.pajak.go.id/
- Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
- Lihat status validasi data utama pada menu profil
- Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
- Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
- Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
- Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.