Bisnis.com, JAKARTA - Berikut cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP jadi NPWP.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 1 Juli, yakni hingga 30 Juni 2024.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan hingga Senin, (24/6/2024), NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP tercatat sebanyak 73,76 juta NIK.
Kemudian, NIK yang belum dipadankan atau divalidasi tercatat mencapai 681.000 NIK-NPWP.
“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya dikutip Jumat (28/6/2024).
Baca Juga
Wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu tersebut, jika lebih dari waktu yang ditentukan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.
Wajib pajak dapat mengecek NIK-nya yang sudah dipadankan menjadi NPWP untuk memastikan dirinya telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK yang sudah jadi NPWP?
Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP
1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Pilih salah satu kategori yang tersedia, Orang Pribadi atau Badan.
3. Jika pilih Orang Pribadi, masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
4. Jika pilih Badan, masukkan nama badan hukum tanpa diawali dengan kata PT. atau PTP., No. SK Pengesahan AHU, dan kode captcha.
5. Jika sudah mengisi dengan lengkap, tekan “Cari” untuk mengetahui NIK atau perusahaan Anda telah terintegrasi NPWP.
6. Kemudian, situs tersebut akan muncul halaman hasil pencarian, terdapat NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status keaktifannya.
7. NIK yang sudah terdaftar NPWP terdapat keterangan “Valid” di kolom status NPWP.
Cara Pemadanan NIK KTP jadi NPWP
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
6. Jika validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
7. Langkah terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.
Apabila wajib pajak mengalami kegagalan dalam memvalidasi NIK-NPWP, berikut cara mengatasinya.
1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
2. Tekan login atau bisa mengakses secara langsung kehttps://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
4. Tekan ikon baris tiga
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
8. Tekan ubah profil
9. jika berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK yang sesuai. (Ahmadi Yahya)