Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemadanan NIK KTP jadi NPWP Terakhir 30 Juni, Awas Kena Sanksi!

Simak cara pemadanana NIK KTP menjadi NPWP yang akan berakhir pada 30 Juni 2024. Jangan sampai kena sanksi!
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 akan dikenakan sanksi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, pemerintah mulai untuk memberlakukan NIK KTP sebagai NPWP pada 1 Juli 2024. Dengan kata lain, pemerintah memberikan batas waktu untuk melakukan pemadanan NIK KTP-NPWP hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan hingga Senin (24/6/2024), NIK yang telah dipadankan menjadi NPWP tercatat sebanyak 73,76 juta NIK.

Sedangkan NIK yang belum dipadankan atau divalidasi menjadi NPWP tercatat sebanyak 681.000 NIK-NPWP.

“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dwi, dikutip dari Bisnis, Rabu (26/6/2024).

Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP
Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP

Sanksi Tak Padankan NIK KTP jadi NPWP

jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan adalah wajib pajak tidak dapat mengakses:

• Layanan pencairan dana pemerintah
• Layanan ekspor impor
• Layanan perbankan dan sektor keuangan,
• Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
• Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
• Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Cara Pemadanan NIK KTP jadi NPWP

Pemadanan NIK KTP menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi, bagaimana caranya? Simak dengan cermat!

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
6. Jika validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
7. Langkah terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.

Jika mengalami kegagalan dalam melakukan pemadanan NIK KTP menjadi NPWP, berikut cara mengatasinya.

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
2. Tekan login atau bisa mengakses secara langsung kehttps://djponline.pajak.go.id/account/login
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
4. Tekan ikon baris tiga
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
8. Tekan ubah profil
9. jika berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK yang sesuai. (Ahmadi Yahya)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper