Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengaku bahwa ruang transfer data lintas negara yang tercantum dalam pernyataan bersama kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat hanya berlaku untuk data komersial, bukan data pribadi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku.
“Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Respons kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi kebocoran atau akses bebas atas data domestik oleh pihak asing, dia mengklaim bahwa pengelolaan data pribadi maupun data strategis tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Haryo, aspek teknis terkait kebijakan data lintas negara berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo Digital) yang menjadi leading sector untuk pengaturan lebih rinci.
Sebelumnya, kesepakatan dagang bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat mencakup sejumlah komitmen penghapusan hambatan non-tarif, termasuk di bidang ekonomi digital, perdagangan, dan layanan, termasuk soal kebebasan transfer data.
Baca Juga
Berdasarkan pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) telah mengupayakan reformasi kebebasan transfer data digit selama bertahun-tahun dengan Indonesia.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia," jelas penggalan pernyataan bersama itu.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan kebijakan pengelolaan data di AS tidak hanya berdampak pada perlindungan data pribadi, juga dapat merugikan industri data center dalam negeri, terutama dari sisi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
Jika pengelolaan dan pemindahan data ke luar negeri dibiarkan tanpa pembatasan, bahkan dengan jaminan keamanan tertentu, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan pengguna lokal maupun asing pada layanan data center Indonesia.
Pengguna internasional yang saat ini menggunakan data center di Indonesia sebagai mirror atau backup juga bisa ikut memindahkan layanannya ke negara lain, sehingga mengancam kelangsungan bisnis data center nasional.
“Hal pengalihan data secara bebas perlu perhatian lebih jauh. Industri data center di Indonesia dapat bermasalah,” kata Ian kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).