Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Blak-blakan, Coretax Masih Bermasalah saat 7 Bulan Berjalan

Apindo blak-blakan bahwa Coretax masih bermasalah setelah tujuh bulan beroperasi. Ada perbaikan dibandingkan dengan saat awal sistem itu meluncur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). / Bisnis-Ni Luh Anggela
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). / Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Meski demikian, Shinta mengapresiasi langkah-langkah perbaikan Coretax yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Ya, masih ada [masalah Coretax], teknis-teknis pasti kan perlu waktu [perbaikan], tapi memang sudah lebih baik, lah, kalau dibandingkan beberapa bulan lalu," kata Shinta ditemui usai acara Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Adapun, Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Hanya saja, implementasi aplikasi anyar dari Ditjen Pajak itu kerap mengalami masalah hingga kini atau tujuh bulan berjalan.

Puncaknya, terjadi perombakan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan.

Bimo Wijayanto pun meminta waktu untuk melihat permasalahan implementasi Coretax. Dia menyebut tengah melakukan pembahasan dengan anak buahnya tentang Coretax.

“Saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP], belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/6/2025). 

Bimo mengungkapkan agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax. 

“Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” tuturnya.

Sederet Permasalahan Coretax

Sebelumnya—saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo Utomo melaporkan ada sembilan permasalahan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Pertama, kendala login dan akses. Menurutnya, pada awal implementasinya diperlukan waktu rata sekitar 4,1 detik untuk login di Coretax tetapi kini hanya perlu sekitar 0,001 detik. 

Kedua, kendala perubahan data profil wajib pajak. Suryo mengungkapkan, dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025 terlapor ada sekitar 397 kasus terkait dengan perubahan data; sementara dari 1—6 Mei terlapor ada 18 kasus. 

Ketiga, kendala pembuatan tanda tangan elektronik/kode otorisasi. Suryo menerima laporan hingga seribu kasus dari 1 Januari—10 Februari 2025, namun dari 1—6 Mei hanya ada tiga kasus.

Keempat, kendala pengiriman One Time Password (OTP). Menurutnya, pengiriman OTP kerap di atas 5 menit dari 1 Januari—10 Februari 2025 namun kini sudah di bawah lima menit.

Kelima, kendala penunjukkan penanggung jawab (PIC) impersonate dan role access bagi pegawai. Dari 1 Januari—10 Februari 2025 terlapor sekitar 3.281 kasus, kini terlapor 41 kasus pada 1—6 Mei.

Keenam, kendala penerbitan faktur pajak. Dari 1 Januari sampai 10 Februari 2025, rata-rata diperlukan waktu sekitar 8—10 detik per faktur pajak; kini reratanya 0,3 detik untuk pembuatan faktur pajak pada 1—6 Mei 2025.

Ketujuh, kendala interoperabilitas Coretax dengan sistem lain (seperti Bea Cukai, LNSW, Dukcapil). Dari 1 Januari—10 Februari 2025 ada sekitar 1.200 kasus, kini terlapor 61 kasus dari 1—6 Mei 2025.

Kedelapan, kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax karena infrastruktur. Dari 1 Januari—10 Februari 2025, bandwidth Coretax sebesar 9 gigabyte per second, kini telah ditambah menjadi 18 gigabyte per second sehingga kini pembuatan dokumen menjadi 0,19 detik.

Kesembilan, kendala pembuatan e-Bupot atau penerbitan elektronik bukti potong. Sebelum diperlukan sekitar 16 detik penerbitan elektronik bukti potong, tetapi kini kurang dari setengah detik.

“Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” tutup Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro