Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi waktu selama sebulan kepada Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto, untuk memeriksa sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Sejak diluncurkan pada awal tahun ini, Coretax memang terus mendapat banyak sorotan karena implementasinya yang kerap bermasalah.
Sri Mulyani tidak menampik bahwa banyak awak media yang penasaran dengan pandangan Bimo terkait Coretax. Kendati demikian, dia merasa tak adil apabila Bimo yang baru dilantik langsung menjelaskan permasalahan Coretax.
"Mungkin untuk fair-nya [adilnya] kita akan meminta nanti Pak Dirjen baru, Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikanlah satu bulan beliau untuk melihat semuanya, melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective [perspektif baru] dari dirjen pajak yang baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (23/5/2025).
Bendahara negara itu berjanji anak buah barunya itu nanti akan membuat penjelasan terpisah. Bagaimanapun, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai cakupan bidang yang begitu banyak dan besar.
"Nanti beliau bisa membuat press briefing [keterangan pers] sendiri entah Coretax dan lain yang nanti Pak Bimo lakukan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Sebagai informasi, Sri Mulyani resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai direktur jenderal pajak Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025) pagi. Bimo menggantikan Suryo Utomo yang dirotasi menjadi kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin agar direktur jenderal pajak yang baru, Bimo Wijayanto,. Bimo sendiri dilantik menjadi Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo yang dirotasi menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Usai melantik Bimo, Sri Mulyani ingin Bimo meningkatkan rasio pajak alias tax ratio yang sejak 2014 selalu di bawah 11% terhadap produk domestik bruto. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, rasio pajak terhadap produk domestik bruto terus turun: 10,41% pada 2022; 10,31% pada 2023; dan 10,07% pada 2024.
"Penerimaan negara harus meningkatkan, tax ratio harus meningkatkan, pelayanan wajib pajak harus membaik, kepastian mengenai perpajakan juga harus meningkatkan, transparansi dan tata kelola harus diperbaiki," ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara tersebut mengingatkan bahwa tugas penerimaan negara sangat nyata karena setiap tahun ditetapkan dalam UU APBN. Oleh sebab itu, target penerimaan negara harus dicapai karena merupakan amanat UU.
Target penerimaan tersebut sambungnya, bukan hanya target setoran. Menurut Sri Mulyani, penerimaan pajak merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjamin kebutuhan negara.
"Bahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.