Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline 30 Juni 2024, Simak Cara Pemadanan NIK-NPWP

Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via online.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengimplementasikan secara penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak lain, terhitung sejak 1 Juli 2024.

Dengan demikian, wajib pajak diharuskan melakukan pemadanan NIK dan NPWP, untuk bisa tetap mengakses layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya, sebelum 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan sebanyak 73,76 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP hingga Senin (24/6/2024).

Artinya, masih ada sebanyak 681.000 NIK yang belum dipadankan atau divalidasi dengan NPWP.

“Dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” katanya.

Dwi menjelaskan, dari keseluruhan data yang telah valid, tercatat sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.

Dia pun mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.

Sebagai informasi, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui situs pajak.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP via daring:

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/
  2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  3. Lihat status validasi data utama pada menu profil
  4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut
  5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
  6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan
  7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai. 

Lebih lanjut, jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, berikut adalah cara mengatasinya: 

  1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/
  2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
  4. Tekan ikon baris tiga
  5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil
  6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP
  7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi
  8. Tekan ubah profil
  9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper