Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Layanan Eksternal Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini, Ada Apa?

Ditjen Pajak atau DJP Kemenkeu mengumumkan bahwa sistem layanan ekstrenalnya tidak bisa diakses selama hari ini, Sabtu (29/6/2024).
Tampilan situs djponline.pajak.go.id dari Ditjen Pajak. / dok. DJP
Tampilan situs djponline.pajak.go.id dari Ditjen Pajak. / dok. DJP

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem layanan eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak dapat diakses untuk sementara sepanjang hari ini, Sabtu (29/6/2024).

Hal tersebut lantaran adanya perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak atau DJP hari ini, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. Kabar tersebut diumumkan oleh DJP melalui Instagram resminya.

"Dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan TIK di lingkungan DJP, maka dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh aplikasi layanan eksternal tidak dapat diakses pada 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB," tulis DJP melalui Instagram resmi @ditjenpajakri, Sabtu (29/6/2024). 

Bisnis mencoba mengakses laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id dan laman djponline pada pukul 13.20 WIB. Kedua laman itu tidak dapat dibuka seiring dengan pemeliharaan sistem.

DJP turut memberikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pihaknya juga berharap pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. 

Adapun layanan tersebut tidak dapat diakses berdekatan dengan tanggal penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak masa PPN Mei 2024 yang jatuh pada 1 Juli 2024. Ada juga sejumlah agenda penting lainnya yakni batas setor PPh 21 dan PP unifikasi pot-pot Masa Juni 2024 dilakukan pada 10 Juli 2024. 

Adapun, hari pajak jatuh pada 14 Juli mendatang. Kemudian batas setor PPh Pasal 25 dan PPh Unifikasi disetor sendiri masa Juni 2023 pada 15 Juli 2024. Pada tanggal yang sama juga merupakan batas upload faktur pajak kelurahan masa Juni 2024. 

Pada 22 Juli 2024, batas lapor SPT masa PPh 21 dan PPh unifikasi masa Juni 2024. Kemudian pada 31 Juli 2023, batas setor dan lapor SPT masa PPN masa Juni 2024.

Pengumuman pemeliharaan sistem DJP Kemenkeu. / dok. Ditjen Pajak
Pengumuman pemeliharaan sistem DJP Kemenkeu. / dok. Ditjen Pajak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper