Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membuat NPWP Online dan Syarat Lengkapnya

Daftar dan membuat NPWP kini bisa dilakukan secara online, berikut langkah demi langkah cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya.
Cara membuat NPWP secara online terbaru 2024. Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Cara membuat NPWP secara online terbaru 2024. Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA - Membuat NPWP secara online di tahun 2024 semakin mudah dan praktis, berikut bagaimana cara membuat NPWP secara online. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id. Kemudian Anda akan diarahkan untuk membuat akun e-Registration DJP menggunakan NIK, KK dan alamat email aktif Anda.

Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email. Proses ini memungkinkan Anda untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan data yang akurat dan lengkap, sehingga NPWP Anda dapat segera diterbitkan tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Pajak adalah kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi warga negara yang memiliki penghasilan tetap. Salah satu langkah penting untuk mematuhi kewajiban pajak ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untungnya, saat ini pendaftaran dan pembuatan NPWP bisa dilakukan melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat NPWP online.

Cara Membuat NPWP Online

Langkah 1: Buat Akun

  • Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  • Pilih opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di laman utama.
  • Isi formulir pendaftaran dengan alamat email yang masih aktif dan captcha yang diberikan.
  • Klik "Daftar" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran akun.

Langkah 2: Aktivasi Akun

  • Buka alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Anda akan menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi tautan verifikasi.
  • Klik tautan verifikasi yang diberikan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

Langkah 3: Isi Data Diri

  • Setelah akun Anda aktif, login dengan email dan password yang telah Anda buat.
  • Setelah berhasil masuk, klik opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di dashboard akun Anda.
  • Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan dokumen identitas Anda.
  • Klik "Next" untuk melanjutkan proses.

Langkah 4: Pernyataan dan Pengiriman Permohonan

  • Beri centang pada kolom yang tersedia untuk menyetujui pernyataan yang diberikan.
  • Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diisi.
  • Selanjutnya, klik opsi "Minta Token" dan isilah captcha yang diberikan.
  • Klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda.

Langkah 5: Verifikasi

  • Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang Anda gunakan.
  • Buka alamat email Anda dan salin kode token yang diterima.
  • Kembali ke halaman pendaftaran online dan tekan tombol "Kirim".
  • Dengan demikian, permohonan pendaftaran NPWP Anda selesai dan dalam proses verifikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang status permohonan Anda. Setelah NPWP Anda selesai diproses dan diterbitkan, Anda akan menjadi pemegang NPWP resmi yang memungkinkan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan lebih mudah dan efisien.

Syarat Membuat NPWP

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Warga Negara Asing (WNA)

  • Fotokopi Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Tambahan untuk WNI yang sudah menikah

  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Perjanjian Pemisahan Harta yang ditandatangani kedua belah pihak (jika ada).

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas.

NPWP untuk Badan Usaha

Dalam proses pendaftaran NPWP untuk Badan Usaha, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan. Dua dokumen utama yang dibutuhkan adalah "Akta Pendirian" atau "Dokumen Pendirian" dan "Dokumen Identitas Pengurus Badan." Berikut adalah penjelasan singkat tentang kedua dokumen tersebut:

Akta Pendirian atau Dokumen Pendirian

  • Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum dan legalitas badan usaha. Ini bisa berupa "Akta Pendirian" jika badan usaha tersebut adalah sebuah perusahaan atau Yayasan.
  • Dalam beberapa kasus, dokumen ini dapat disebut "Surat Keterangan Penunjukan dari Kantor Pusat" jika badan usaha tersebut adalah bagian dari sebuah entitas yang lebih besar, seperti sebuah cabang atau perwakilan kantor dari perusahaan yang berpusat di luar negeri.
  • Isi dari dokumen ini akan mencakup informasi penting tentang badan usaha, seperti nama lengkap badan usaha, alamat, maksud dan tujuan badan usaha, susunan pengurus, dan informasi lain yang relevan.

Dokumen Identitas Pengurus Badan

  • Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi pengurus badan usaha. Dokumen identitas pengurus harus mencakup informasi tentang pengurus yang ditunjuk dalam Akta Pendirian.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen identitas yang biasanya dibutuhkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA), dokumen identitas yang biasanya dibutuhkan adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.

Dalam proses pendaftaran NPWP, dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi informasi yang terkait dengan badan usaha dan pengurusnya.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika terdapat persyaratan tambahan atau perubahan dalam prosedur pendaftaran, pastikan Anda memperoleh informasi terbaru dari sumber yang sah atau pihak berwenang.

Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya untuk pribadi dan badan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper