Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! HPP Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Dipatok Rp6.000 per Kg

Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras di tingkat petani per 5 Juni 2024 sebesar Rp6.000 per kilogram.
Petani memanen padi di areal persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)./JIBI/Bisnis-Abdurachman
Petani memanen padi di areal persawahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)./JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras mulai 5 Juni 2024. HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 4/2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6/2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras

Adapun besaran HPP gabah dan beras yang tercantum dalam beleid itu sama dengan kebijakan fleksibilitas HPP yang ditetapkan sejak 3 April 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No. 167/2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. 

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan GKP di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Kemudian, Bapanas menetapkan gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp7.300 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara, GKG di gudang Bulog dipatok sebesar Rp7.400 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.

Untuk beras di gudang Bulog, ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.

Sementara itu, Bapanas melalui beleid ini juga mengatur mengenai rafaksi harga gabah dan beras. 

“Dalam hal pembelian gabah atau beras diluar ketentuan kualitas gabah dan beras yang ditetapkan HPP, diberikan rafaksi harga gabah dan beras,” bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid itu, dikutip Jumat (7/6/2024).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan, penetapan HPP tersebut  dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani.

“Instrumen ini kita harapkan dapat melindungi kepentingan petani di hulu, sehingga harga gabah/beras tidak jatuh di tingkat produsen dan dapat menjadi dasar bagi Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).

Arief menuturkan, penetapan HPP gabah dan beras telah melalui serangkaian diskusi panjang dengan memperhatikan berbagai sisi baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi produsen gabah dan beras. Dengan begitu, harga gabah dan beras tak anjlok pada saat memasuki musim panen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper