Bisnis.com, JAKARTA - Kontainer yang numpuk di pelabuhan menjadi alasan utama pemerintah merombak aturan impor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang menjadi Permendag No. 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, revisi aturan impor dilakukan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis atau pertek untuk komoditas tertentu.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden [Jokowi] dalam rapat tingkat menteri, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag No. 8/2024,” jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Minggu (19/5/2024).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pertek menjadi salah satu persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu yang kemudian tercantum dalam Permendag No. 36/2023.
Namun, pertek untuk komoditas tertentu justru menjadi masalah baru lantaran memicu penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca Juga
Melalui Permendag No. 8/2024 ini, pertek tak lagi disyaratkan dalam pengurusan perizinan impor. Dengan demikian, kata Budi, permasalahan kontainer yang menumpuk di pelabuhan dapat diselesaikan.
Lebih lanjut melalui regulasi teranyar ini, Kemendag memberikan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag No. 36/2023 jo Permendag No. 7/2024 yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
Terhadap komoditas tersebut, tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap di border kecuali untuk Harmonized System (HS) tertentu.
Selanjutnya, mengembalikan peraturan persetujuan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan pelayanan purna jual sesuai Permendag No. 20/2021 jo 25/2022 tanpa memerlukan pertek lagi dari Kemenperin.
“Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag No. 8/2024,” tegasnya.
Untuk diketahui, Permendag No. 8/2024 resmi diberlakukan 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan merujuk pada Permendag No. 8/2024.
Pada Sabtu, (18/5/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Tercatat sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikeluarkan per 18 Mei 2024. Sisanya sedang diproses dan akan segera dikeluarkan.
Seiring terbitnya Permendag No. 8/2024, pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.