Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Barang Dapat Relaksasi dalam Aturan Impor Baru, Begini Ketentuannya

Pemerintah mengatur kembali ketentuan impor untuk alas kaki hingga kosmetik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan pemerintah mengatur kembali ketentuan impor untuk alas kaki hingga kosmetik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024. 

Airlangga yang saat ini bertindak sebagai Menteri Perdagangan Ad Interim, menyampaikan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti karena menumpuknya 26.000 kontainer di Pelabuhan utama di Indonesia sejak pemberlakuan Permendag No.36/2023 jo. 3/2024 jo. 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024. 

“Sebagai perubahan Permendag No. 36 2023 atau No.7/2024, diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024). 

Permendag yang baru terbit ini, juga berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag No. 8/2024 ini.

Melalui beleid ini pula, terdapat tujuh barang yang direlaksasi. Komoditas yang di Permendag No.36/2024 diperketat dengan menambahkan Persetujaun Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan sesuai Permendag No.25/2022 menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI). 

Empat komoditas tersebut, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. 

Sementara tiga komoditas lainnya, yaitu elektronik, alas kaki/sepatu, serta pakaian jadi dan aksesoris yang dalam Permendag No. 36/2024 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag No.25/2022 menjadi tanpa Pertek. 

Perlu diketahui, ketentuan ini hanya berlaku untuk barang-barang industri atau dagangan, bukan barang bawaan pribadi atau personal use

Ketentuan barang bawaan pribadi tersebut, dikeluarkan dari Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

“Kebutuhan barang pribadi ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan nanti diatur melalui Permenkeu atau melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutup Airlangga. 

Mengenai ketentuan baru ini pula, Airlangga bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan meninjau pelaksanaan Permendag No. 8/2024, yang mana menyelesaikan penumpukan barang Pelabuhan Tanjung Priok, besok, Sabtu (18/5/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper