Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batasi Penumpang Bawa Pembalut dari Luar Negeri, Maksimal 5 Potong

Kemendag mengeluarkan permendag baru yang melarang penumpang pesawat membawa barang berlebihan, termasuk pembalut, dari luar negeri.
Calon penumpang pesawat di Terminal 3 Ultimate Bandara Sooekarno-Hatta, Jumat (23/6/2017)./Bisnis-Dini Hariyanti
Calon penumpang pesawat di Terminal 3 Ultimate Bandara Sooekarno-Hatta, Jumat (23/6/2017)./Bisnis-Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatasi barang bawaan penumpang sejak 10 Maret 2023, termasuk pembalut. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 tentang Perubahan atas Permendag No. 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

Dalam belied yang diteken pada 5 Maret 2024 ini mencantumkan bahwa komoditas dengan pos tarif Harmonized System (HS) 96.19 diberikan batasan, yakni 5 pcs atau potong per penumpang. 

“Maksimal 5 piece per orang… Sanitary towel [pad] dan tampon saniter, serbet [popok], pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun,” tulis belied tersebut dikutip Jumat (29/3/2024). 

Ketentuan yang sudah mulai berlaku ini pun termasuk di dalamnnya popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat. 

Komoditas HS 96.19 ini masuk dalam kategori barang tekstil sudah jadi lainnya. Dengan demikian, setiap penumpang perlu memperhatikan jumlah pembalut yang dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia.  

Dalam aturan sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kategori ini sebagai post border dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per orang. 

Dengan diubahnya menjadi Permendag 36/2023 yang kemudian diubah lagi dengan Permendag 3/2024, kelompok pembalut ini beralih pengawasannya dari post border menjadi border.

Di mana pengawasan barang di border dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, baik di Pelabuhan, bandara, maupun perbatasan darat. 

Selain sistem pengawasannya berbeda, pemerintah juga membatasi jumlah pembalut yang dibawa, yakni sejumlah 5 potong dan tanpa batasan maksimal harga. 

Bila membawa lebih dari ketentuan, petugas bea cukai akan melakukan penegahan atas kelebihan barang tersebut. 

Kondisi ini pun menuai banyak keluhan dari para warganet, khususnya para perempuan yang memang membutuhkan barang ini. 

“Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya, takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah.. ni laki semua yg bikin aturan apa gimana sik?” cuit @miu**

“Pembalut dan popok maksimal cuma boleh 5? Bayangin ada ibu-ibu lagi mens anaknya masih bayi, naik pesawat 12 jam. Kalo popok sama pembalutnya abis pas lagi di pesawat, mo beli di mana? Di langit ada indomart kah?” cuit @timpenguin***

Meski banyak menuai keluhan sejak aturan ini berlaku, Menteri Perdagangan pun meminta agar warganet tidak merespon berlebihan atas prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai. 

Dia mengatakan, prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia. 

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya. 

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pun menekankan bahwa Bea Cukai adalah eksekutor dan menjaga lalu lintas barang di perbatasan. 

Untuk mengetahui barang yang penumpang bawa sesuai ketentuan atau tidak, maka pihak bea cukai meminta penumpang untuk membuka barang bawaannya. 

Misalnya, dalam aturan ini pemerintah membatasi penumpang membawa paling banyak dua pasang sepatu baru, tidak termasuk sepatu lama. 

“Setiap barang bawaan di x-ray, kelihatan misal sepatu 10 pasang. Untuk tahu apakah itu sepatu baru atau lama, bagaimana? Dari x-ray posisi sepatu sudah ketahuan ada di sebelah mana, kita akan minta buka di bagian situ, bukan dibongkar ya,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper