Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LRT Jabodebek Bidik Cuan Jual Hak Nama 18 Stasiun, Tiru MRT & Kereta Cepat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menawarkan hak penamaan eksklusif (naming rights) untuk seluruh stasiun LRT Jabodebek.
Rangkaian kereta api ringan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian kereta api ringan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menawarkan hak penamaan eksklusif (naming rights) untuk seluruh stasiun LRT Jabodebek. 

Langkah ini mengikuti PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), operator Kereta Cepat WHOOSH, yang telah terlebih dahulu memperjualbelikan hak penamaan stasiun-stasiunnya. 

Manager Public Relations Divisi LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengatakan, naming rights menawarkan peluang kolaborasi yang substansial bagi perusahaan dalam meningkatkan brand awareness mereka.

Dia menjelaskan, mitra perusahaan yang bekerja sama akan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk tampilan nama brand yang akan diimplementasikan di berbagai media seperti aplikasi Access by KAI dan website KAI. 

Selain itu, nama perusahaan juga akan diimplementasikan pada signage, wayfinding, peta jalur, announcement, dan publikasi lainnya terkait stasiun-stasiun LRT Jabodebek yang dikelola oleh KAI.

"Kami sangat terbuka terhadap program naming rights ini karena merupakan pemanfaatan aset untuk menciptakan pendapatan diluar angkutan penumpang dan meningkatkan pelayanan kami secara keseluruhan," kata Mahendro dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dia menuturkan, hingga saat ini, sudah ada satu stasiun yang terjual hak penamaannya, yaitu di Pancoran. Meski demikian, dia enggan memperinci besaran kontrak dan perusahaan yang membeli hak penamaan tersebut. 

Dia hanya menyebut KAI dan perusahaan tersebut menyepakati kontrak penamaan selama 3 tahun. Mahendro mengatakan, durasi kontrak hak penamaan eksklusif yang ditawarkan KAI adalah 3 dan 5 tahun.

Adapun, dia menyebut minat instansi atau perusahaan terhadap penawaran penamaan hak eksklusif ini cukup baik. Mahendro menuturkan, beberapa perusahaan sudah menyatakan ketertarikannya untuk bermitra dengan KAI pada beberapa stasiun, seperti Rasuna Said, Dukuh Atas, dan lainnya. 

"Dari daerah Stasiun Cawang ke utara itu cukup banyak yang berminat karena memang di situ daerah-daerah perkantoran," kata Mahendro. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com pada 14 Juni 2023, KCIC juga telah mengemukakan rencananya untuk menjual hak nama (naming rights) stasiun-stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung guna mengembangkan sektor penerimaan nontarif (nonfare box) perusahaan.

General Manager Property & Non-Farebox Business Development KCIC Devin Pranata mengatakan, masing-masing stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung memiliki hak penamaan eksklusifnya masing-masing. Dia mengatakan, KCIC telah menawarkan hak penamaan keempat stasiun Kereta Cepat kepada berbagai pihak.

"Kami sudah menawarkan hak ini ke lebih dari 10 pihak yang tertarik. Mereka juga telah memberikan feedback yang positif soal ini," ujar Devin. 

Devin melanjutkan, masing-masing stasiun tersebut memiliki harga hak penamaan yang berbeda-beda. Dia mengatakan, besaran harga hak penamaan stasiun didapatkan dari hasil konsultasi dengan lembaga audit Deloitte.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper