Bisnis.com, SEMARANG - Pembahasan upah minimum kian santer terdengar jelang akhir tahun 2023. Pada 21 November 2023, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah diketok. Kini, pembahasan berlanjut ke Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya di wilayah Jepara dan Brebes.
Di Jawa Tengah, elemen buruh masih terus menuntut kenaikan UMK 2024 di kisaran 15%. Sugeng Limanto, perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Brebes, menyebut perwakilan pemerintah daerah dan pengusaha masih belum menyepakati tuntutan tersebut.
"Kalau dari Bupati, kayaknya ada kenaikan di 4,17%, itu rekomendasinya. Rencananya kami Senin [27/11] atau Selasa [28/11] akan coba ketemu," jelas Sugeng saat dihubungi Bisnis pada Sabtu (25/11/2023).
Sugeng menyebut dalam pembahasan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes, elemen pemerintah daerah dan pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan PP No.51/2023.
Sementara itu, elemen buruh menggunakan pembagian antara Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan jumlah penduduk karena lebih menguntungkan.
"Kalau pakai itu kenaikannya bisa di angka 15% lebih. Bisa sampai 50% kenaikannya," tambahnya.
Baca Juga
Tuntutan tersebut, menurut Sugeng, disuarakan kelompok buruh lantaran banyaknya bahan pokok yang mengalami kenaikan harga. Masuknya investasi anyar ke Kabupaten Brebes dari aksi relokasi industri juga jadi pertimbangan.
Faktor relokasi industri juga menjadi pertimbangan kenaikan UMK di Kabupaten Jepara. Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (KC FSPMI) Jepara menyampaikan bahwa masuknya perusahaan alas kaki dari wilayah Jabodetabek ke Kabupaten Jepara mestinya ikut meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Terlebih, selama periode pandemi Covid-19, kelompok buruh tak merasakan kenaikan UMK yang signifikan.
"Pak Pj Bupati kemarin memberikan angka kenaikan sebesar 7,8% dengan menggunakan nilai alpha 0,9 poin. Jadi Pemerintah Kabupaten Jepara tidak menggunakan PP No.51/2023 karena mereka melihat asas kemanusiaan," jelas Yopi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara ini, rekomendasi UMK 2024 telah diserahkan pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nantinya, pada 30 November 2023, rekomendasi tersebut bakal disahkan sebagai UMK 2024 dan mulai berlaku pada Januari 2024. Adapun UMP Jawa Tengah pada 2024 bakal mengalami kenaikan di angka 4,02%.