Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Depok Sebut Usulan Kenaikan 15% UMK 2024 Tunggu Masukan Pengusaha

Pemerintah Wali Kota Depok menyatakan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh masih menunggu masukan dari pengusaha.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad/Bisnis-Miftahul Khoer
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad/Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Wali Kota Depok menyatakan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh masih menunggu masukan dari pengusaha.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan usulan kenaikan UMK Depok 2024 sebesar 15% menunggu pertimbangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Saya juga sudah sampaikan aspirasi buruh soal UMK Depok 2024 naik sebesar 15% ke Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin," kata Mohammad Idris di Depok seperti dilansir dari Antara pada Kamis (23/11/2023).

Idris mengatakan nantinya Pj Gubernur juga akan melihat pertimbangannya itu dari Apindo untuk melihat seperti apa baiknya mengenai UMK ini.

Idris belum mengetahui kapan UMK Depok 2024 akan diumumkan. Dia menilai jika mengakomodir kenaikan 15 persen nantinya UMK Depok akan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan UMK Bekasi.

"Hingga saat ini pendapat dari Apindo atas permintaan buruh soal UMK Depok 2024 naik sebesar 15% belum diterima. Belum ada surat ke saya juga, usulannya seperti apa," jelasnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMK Depok perlu mempertimbangkan kemampuan dari para pengusaha agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi para pekerja.

"Kalau dipaksakan kasihan juga dampaknya, bisa jadi terjadi PHK, nanti bukan warga Depok saja, tetapi warga Jabodetabek yang kerja-kerja di perusahaan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan UMK Depok 2023 sebesar Rp4.694.493. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper